PADANG (SumbarFokus)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite di Kota Padang.
Seorang pria berinisial RT (43), warga Kecamatan Kuranji, diamankan dalam operasi di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, di Kota Padang, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi saat patroli.
“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RT (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi, terutama pada bagian tangki yang dilengkapi kran dan selang tambahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan selang yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Modifikasi kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengangkutan dan pemindahan BBM bersubsidi secara ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






