2 Pengedar Sabu-Sabu di Nagari Batahan Barat Ditangkap, 854,33 Gram Sabu-Sabu Disita

Petugas gabungan dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan, saat mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Ranah Batahan, Selasa (10/12/2024) dini hari. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait