‘’Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pengurus K3 di lingkungan kerja perlu untuk memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di tempat kerjanya secara berkala. Selain pula terus mensosialisasikan tentang safety induction, safety sign, APD, dan SOP kerja,’’ sampainya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana yang turut hadir, menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja pun diatur dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain kepastian untuk sehat dan selamat, menurutnya, kesejahteraan bagi para pekerja adalah hal yang sangat penting.
‘’BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari tindakan perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja hingga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa,’’ sampainya.
Demi pelayanan prima kepada masyarakat, Azis berharap, PLN UP3 Solok dapat terus menerapkan pola kerja berbudaya K3 sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
‘’Mari mencontohkan pegawai yang mematuhi K3 demi rasa aman bagi seluruh pelanggan PLN. Penerapan K3 demi maksimalnya pelayanan dan demi keamanan dan keselamatan bersama,’’ lanjutnya. (000/UID-Sumbar)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






