325 Warga Binaan Lapas Narkotika Sawahlunto Terima Remisi

Pemberian remisi kepada warga Lapas Narkotika dan Rutan Sawahlunto, usai upacara bendera HUT ke-78 RI. (Foto: RIKI YUHERMAN/SumbarFokus.com)

SAWAHLUNTO (SumbarFokus)

Sebanyak 325 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II B Narkotika Sawahlunto menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan usai pelaksanaan upacara detik-detik Proklamasi, di Lapangan Sepak Bola Ombilin, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto Rommy Waskita Pambudi kepada SumbarFokus.com menyebut, untuk remisi tahun ini paling banyak enam bulan dan paling rendah mendapat potongan masa tahanan sebanyak satu bulan.

Rommy merinci, besaran RU I, 1 bulan 11 orang, 2 bulan 81 orang, 3 bulan 95 orang, 4 bulan 109 orang, 5 bulan 19 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang. Sementara besaran RU II, 3 bulan sebanyak 1 orang, 4 bulan 1 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang.

“Khusus RU yang 4 orang ini sudah habis masa tahanan pokok, akan tetapi karena masih ada subsider maka mereka tidak bisa langsung bebas dan harus menjalani masa subsider tersebut,” jelasnya.

Sementara, untuk Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto, Kepala Rutan Dadang Rais Saputro kepada SumbarFokus.com mengatakan, warga Rutan yang mendapat remisi sebanyak 71 orang dari 112 jumlah tahanan yang ada. Remisi tertinggi 6 bulan dan terendah sebanyak 15 hari. (025)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait