Surat kesepakatan yang diduga dipergunakan untuk pembangunan awal pasar surantih itu berkemungkinan dipicu dengan terjadinya kisruh yang berkepanjangan di internal KAN Surantih.
“tidak ada persoalan sebenarnya dalam pembebasan lahan ataupun perolehan hibah ke pemda,” tutupnya.
Kesempatan lainnya Ketua Kerapatan Adat Nagari Surantih. Hasan Basri Datuak Rajo Kayo menilai perihatin dengan izin pembangunan pasar surantih yang hingga saat ini masih terbengkalai.
Dan ia sangat menginginkan pasar surantih itu dilanjutkan pembangunannya sehingga mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
Sebagai tokoh adat di wilayah itu ia mendukung penuh untuk segera dilakukan proses musyawarah untuk memberikan hibah lahan kepada pemerintah daerah.
“karena tanah ulayat itu bisa dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan jika ada formula form hibah tersebut silahkan kita bahas secara bersama ditingkat KAN terlebih dahulu, “tuturnya.
Konon, pada periodesasi KAN sebelumnya ia tidak mengetahui secara pasti, apakah ada pembahasan tentang pembebasan tanah kepada pemda untuk membangun pasar itu.
“penyerahan tanah akan segera kita lakukan, tidak boleh di hibahkan sembarangan, takutnya nanti diserahkan ke investor, ini yang mesti kita bicarakan sedari awal, “tegasnya.
Pada kesempatan, ia juga mengaku sangat perihatin dan kasihan dengan pedagang saat ini yang berdagang di pasar surantih, selain terjadinya pengurangan penghasilan akibat berkurangnya jual beli namun juga karena kondisi pasar yang tidak representative. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.