5 Pemda di Sumbar Sudah Terbitkan Pergub dan Perda Penggunaan Kartu Kredit Pemda, Pemda Lain Agar Segera Menyusul

Jumpa pers di sela kegiatan HLM TP2DD se-Sumbar, Kamis (21/3/2024), di Kantor BI Sumbar. Sebelah kanan, Kepala BI Sumbar Endang Kurnia Saputra, dan kiri, Gubernur Sumbar Mahyeldi. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Lima pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk implementasi pemanfaatan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Indonesia (KKPD). Lima Pemda tersebut antara lain Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Solok.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Endang Kurnia Saputra, saat jumpa pers kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sumatera Barat (Sumbar), yang digelar oleh Kantor Perwakilan BI Sumbar, Kamis (21/3/2024), di Kantor BI Sumbar di Sudirman, Padang.

“BI mendorong Kabupaten/Kota yang telah memiliki Pergub dan Perda ini untuk mengimplementasikan penggunaan KKPD. Dan kita juga mendorong Kabupaten/Kota lainnya yang belum memiliki perda untuk segera menerbitkan Perda, apakah itu Perbup atau Perwako, terkait KKPD,” ujar Endang.

Diakui Endang, peran BI sendiri dalam hal ini adalah untuk memperluas akseptasi KKPD di semua Pemda terkait. Selain itu, BI juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemda terkait.

“Sementara, peran bank penyelenggaran KKPD adalah melakukan sosialisasi penggunaan KKPD dalam transaksi Pemda dan melakukan implementasi penggunaan KKPD di setiap Pemda,” tambahnya.

Ditambahkan, BI Sumbar juga akan menyelenggarakan peningkatan kapasitas dan peningkatan kompentesi bagi seluruh pemda dalam rangka meningkatkan probabilitas Pemda di Sumbar untuk masuk nominasi TP2DD Award 2024 nanti. Implementasi KKPD melalui pilot project dengan usulan pelaksanaan di Kota Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait