“Pembongkaran pondok tersebut, sebagai upaya memberantas kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Pasaman tepatnya di pinggiran aliran sungai Batang Pasaman Jorong Rimbo Jandung, yang mana sewaktu-waktu lokasi tersebut digunakan kembali oleh para pelaku PETI sebagai tempat istirahat,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, dan kepada seluruh masyarakat dimohon untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat jika adanya aktivitas PETI.
“Kita tetap berkomitmen untuk menindak secara tegas dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum atau para pelaku PETI, sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas dia. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.