PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS tahun 2023, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekwan Hendrizal Azhar, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, unsur Forkopimda Kota Padang, direktur utama perusahaan daerah, dan undangan lainnya.
Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2022 lalu.
“Setelah itu kita tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang,” katanya.
Disebutkan, dengan itu, lahirlah kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang disahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023 pada kesempatan ini.
Setelah dipersilakan Ketua DPRD Kota Padang, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Pagu Plafon Anggaran Sementara tahun 2023.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.