Sementara, Hidayat mengatakan, dari observasi di lapangan ketemu dengan para pelaku usaha mikro, seperti kuliner penjual lontong, warung kopi, mainan anak anak, laundry dan jenis usaha lainnya, persoalan yang mendasar itu adalah manajemen, bagaimana manajemen produksinya, manajemen keuangannya, dan manajemen pemasarannya.
“Ini yang sering luput dalam mengelola suatu usaha, sehingga tidak naik kelas. Inilah persoalan yang mendasar, yang oleh pemerintah daerah provinsi melalui anggota DPRD, kita ingin merubah, menstimulus. Karena pada gilirannya adalah didorong pun oleh pemerintah daerah sekuat kuat nya, ketika pelaku usaha tidak mau berubah dan tidak maju maka tidak juga bisa naik kelas,” katanya.
Dalam bimtek ini, selain dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi Penerbitan izin usaha bagi yang ingin mengurus, seperti NIB, sertifikat Halal, sertifikat PIRT gratis. Sebagai pelaku usaha kecil tentunya kita harus memiliki syarat legalitas yakni NIB, dan ditegaskan sekali lagi, NIB ini tidak ada kaitannya dengan pajak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.