PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Rabu (26/3/2025) sore, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Barat bersama anggota DPRD Sumbar wilayah pemilihan Payakumbuh-Limapuluh Kota, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, S Pt, mengelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aula SMA Negeri 2 Payakumbuh, di Bukit Sitabur, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Terlihat, pemuka masyarakat dan alumni SMA Negeri 2 Payakumbuh, serta sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan ini.
Ade Vianora Dt. Marajo Indo Nan Mamangun, mewakili pemuka masyarakat daerah ini, pada kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan yang diprakasai wakil rakyat dari Luak 50, yakni Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo dirasakannya sangat positif.
“Kami mengapresiasi Pak Nutkhalis yang telah mengelar giat ini,” kata Ade Vianora.
Menurut dia, perda ini jelas berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Terkait isi Perda nomor 2/2020 ini nanti akan kita sosialisasikan ke tengah-tengan masyarakat,” sebutnya.
Sementara, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk pentingnya menjaga lingkungan hidup bisa ditingkatkan, karena juga dampak langsung terhadap
keberlangsungan lingkungan hidup adalah bagi mereka sendiri.
“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya anggota DPRD untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





