Dia menambahkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait Perda No.2 Tahun 2020 diharapkan semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.
Lebih jauh diungkapkan Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Perda No. Tahun 2020 ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
“Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas politikus partai Gerindra itu.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Kepala TPA Regional Payakumbuh Desrial hadir sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup dalam kegiatan ini.
Desrial memaparkan tentang isi dan misi Perda ini kepada peserta. Untuk lebih memahami secara mendalam tentang Perda ini ataupun yang berkaitan dengan lingkungan diadakan sesi tanya jawab dengan peserta. Kemudian, naskah Perda ini juga diserahkan ke perwakilan peserta dari unsur-unsur yang hadir.
Pertemuan ini diakhiri dengan buka puasa bersama seusai salat Maghrib. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





