ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Seorang pemuda berinisial KH (29) ditangkap jajaran Polsek Madat Polres Aceh Timur Polda Aceh karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada Jumat (29/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, Sabtu (30/3/2024), pelaku merupakan warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat, diduga telah menganiaya tetangganya, RU (46), dan istrinya berinisial YU (41).
Diketahui peristiwa penganiayaan pertama kali menimpa terhadap YU pada Jumat pagi, bermula saat YU mendatangi rumah orang tua pelaku dan menanyakan kepada ibu pelaku apakah melihat sangkar burung miliknya.
Saat itu, pelaku berada di dalam rumah dan mendengar pembicaraan YU dengan ibunya, merasa tersinggung dengan penyampaian YU, pelaku mendatangi YU sambil membawa parang sembari mengatakan “Sejak kapan saya mengambil harta bendamu, jangan asal menuduh tanpa ada bukti, saya tidak segan segan menebasmu dengan parang ini”.
Ternyata bukan hanya ucapan, pelaku benar benar mengayunkan parangnya dan mengenai lengan tangan sebelah kanan YU. Bahkan pelaku juga melempar batu bata dan mengenai lutut sebelah kanan YU.
“Setelah itu YU meninggalkan rumah orang tua pelaku kemudian menghubungi suaminya (RU), dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” kata Kasat Reskrim.
Tidak terima istrinya dianiaya, sore harinya RU mencari keberadaan pelaku dan mereka bertemu di salah satu warung.
Saat itu pelaku yang terlebih dahulu mendatangi RU sambil memegang pisau, dan di saat itulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap RU hingga mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.