Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke salah seorang rumah warga, dan warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepungnya.
“Anggota piket Polsek Madat yang memperoleh informasi bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madat,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, langkah yang telah dilakukan adalah mengamankan pelaku berikut barang bukti dan mengambil keterangan saksi.
“Atas perbuatannya, KH dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Kasat Reskrim. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.