Antisipasi Kendala Penyelenggaraan Pemilu, KPU Sumbar Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan

KPU Sumbar menggelar FGD membahas mengenai penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak 2024. (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

“Misal di Bab 3, tentang Persiapan Pemungutan Suara, bagian kesatu Umum, pasal 6, mengenai pemilih yang berhak memberikan suara. Belum ada poin yg menerangkan pemilih yang masuk dalam DPT, Dptb, e KTP yang mengalami kondisi darurat.
Kita butuh pasal yang menjelaskan kondisi darurat ini,” sebutnya.

Diperjelas, jika di hari H terjadi kondisi darurat terhadap pemilih, apa yang bisa dilakukan penyelenggara, bagaimana mengantisipasi hal ini, semua perlu dipikirkan. Oleh karena itu, ditekankannya, diperlukan pasal yang dikaitkan dengan kondisi darurat dalam hal ini.

Bacaan Lainnya

FGD ini sendiri dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti akademisi, perwakilan partai politik, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan berbagai instansi publik, dan wartawan. Selain Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, sejumlah akademisi dan pakar lain yang ahli di bidangnya juga menjadi pemateri dalam FGD ini, seperti Didi Rahmadi, S.Sos, M.A, Dr. Otong  Rosadi, SH, MH, Dr. Lince Magriasti, S.IP, M. Si, dan Alim Harun Pamungkas, S.Pd. M.Pd. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait