“Misal di Bab 3, tentang Persiapan Pemungutan Suara, bagian kesatu Umum, pasal 6, mengenai pemilih yang berhak memberikan suara. Belum ada poin yg menerangkan pemilih yang masuk dalam DPT, Dptb, e KTP yang mengalami kondisi darurat.
Kita butuh pasal yang menjelaskan kondisi darurat ini,” sebutnya.
Diperjelas, jika di hari H terjadi kondisi darurat terhadap pemilih, apa yang bisa dilakukan penyelenggara, bagaimana mengantisipasi hal ini, semua perlu dipikirkan. Oleh karena itu, ditekankannya, diperlukan pasal yang dikaitkan dengan kondisi darurat dalam hal ini.
FGD ini sendiri dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti akademisi, perwakilan partai politik, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan berbagai instansi publik, dan wartawan. Selain Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, sejumlah akademisi dan pakar lain yang ahli di bidangnya juga menjadi pemateri dalam FGD ini, seperti Didi Rahmadi, S.Sos, M.A, Dr. Otong Rosadi, SH, MH, Dr. Lince Magriasti, S.IP, M. Si, dan Alim Harun Pamungkas, S.Pd. M.Pd. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.