Apa Saja Perubahan untuk Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024? Ini Dia

Ada banyak perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 nyang digelar 27 November mendatang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Ada banyak perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 nyang digelar 27 November mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, perubahan pertama adalah denah lokasi TPS, khususnya posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS yang lebih presisi. Posisi duduk saksi dan pengawas TPS berada dibelakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, dan juga di belakang ketua KPPS, KPPS 2 dan KPPS 3.

“Perubahan denah lokasi TPS ini diakomodir berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan dari hasil evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya,” ujar Ory pada Senin (28/10/2024).

Ia juga menyebutkan dengan perubahan posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS, diharapkan Aktifitas KPPS 4 dan KPPS 5 dalam melakukan registrasi dan identifikasi terhadap berbagai kategori pemilih serta penandatanganan daftar hadir oleh pemilih, dapat diawasi dan cermati oleh Pengawas TPS dan saksi, sehingga potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di suatu TPS dapat antisipasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait