Apa Saja Perubahan untuk Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024? Ini Dia

Ada banyak perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 nyang digelar 27 November mendatang. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Yang tidak kalah penting adalah layanan terhadap pemilih pindahan, dimana pemilih pindah antar kab kota dalam provinsi hanya mendapatkan surat suara gubernur dan wakil gubernur saja, dan pemilih pindah antar kecamatan atau desa/kelurahan dan nagari dalam satu kabupaten/kota mendapatkan 2 jenis surat suara, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” terangnya.

Selain denah lokasi TPS, hal yang baru pada pemungutan dan penghitungan suara adalah perihal koreksi kesalahan penulisan pada c hasil plano, dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan dan membubuhkan paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir.

Bacaan Lainnya

Pada pemilihan serentak nasional ke depan, tidak ada lagi koreksi dengan menggunakan cairan penghapus tulisan seperti yang pernah dilakukan pada pemilu tahun 2024 kemarin.

“Perbaikan dan perubahan denah lokasi TPS tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelayanan terhadap pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang dan untuk meningkatkan peran serta Pengawas TPS dan Saksi Paslon dalam pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait