PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang sepakat menyetujui dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024, yakni sebesar Rp2,57 triliun.
Rincian anggaran tersebut terdiri dari total pendapatan daerah sebesar Rp2,53 triliun dan total belanja daerah Rp2,56 triliun.
Hal itu usai dilakukannya penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait untuk dijadikan Perda Kota Padang No. 20 Tahun 2023 oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, diikuti para Wakil Ketua.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang tentang Rancangan APBD (RAPBD) Kota Padang TA 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (30/11/2023).
Pengesahan berjalan dengan lancar sesuai tata tertib paripurna, dengan enam fraksi DPRD Kota Padang menyetujuinya.
Hadir di kesempatan itu unsur Forkopimda Kota Padang, Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama para Asisten, serta kepala OPD dan camat se-Kota Padang.
Secara keseluruhan posisi rancangan APBD Kota Padang pada tahun anggaran 2024, untuk pendapatan daerah R2,530 triliun dan belanja daerah Rp2,565 triliun sehingga defisit diperkirakan Rp34,915 miliar dan defisit ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp45,686 miliar.
Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp0,00.
Meski masih banyak saran dan pendapat yang berbeda di masing-masing fraksi. Namun secara keseluruhan semua Fraksi menyetujui dan menerima rancangan APBD Kota Padang pada tahun anggaran 2024.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.