Berikut memorandum yang menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia:
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Dekrit 5 Juli 1959
- Undang-Undang Dasar Proklamasi
- Surat Perintah 11 Maret 1966
Selain terkait hukum, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai dasar negara. Dikutip dari resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), fungsi Pancasila memiliki makna yaitu:
1) Ketuhanan yang Maha Esa
Warga negara Indonesia hendaknya beriman dan bertakwa kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Selanjutnya seluruh rakyat harus saling menghormati untuk menciptakan kehidupan yang rukun dan damai.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia dituntut untuk memahami semua manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati. Semua orang juga wajib saling melindungi dan membantu, memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta bekerja sama untuk perdamaian nasional.
3) Persatuan Indonesia
Fungsi Pancasila memberikan pandangan hidup yang mengutamakan persatuan, kesatuan, dan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi. Setiap warga negara Indonesia juga harus memiliki karakter rela berkorban, mencintai rakyat dan tanah air Indonesia, serta bangga terhadap negara.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Poin penting sila keempat menegaskan warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya kepada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara. Meski ada perbedaan pendapat dan sudut pandang, sila keempat menekankan pentingnya musyawarah atau diskusi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.