Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Kaki, Judol dan Narkoba Pemicunya

Kapores Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir (dua dari kanan), memberi keterangan kasus penganiayaan anak oleh ayah tiri, Selasa (24/12/2024). (Foto: Polres Padang Pariaman/SumbarFokus.com)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Seorang ayah tega menganiaya anak tirinya yang berusia dua tahun, di Korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial BNP (33), menganiaya anak tirinya berinisial MAS (2), Senin (22/12/2024), sekira pukul 6.30 WIB, lantaran korban bangun tidur dan menangis karena tidak melihat sang ibu di dekatnya.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan, pada saat kejadian, ibu korban yang bernama Imel sedang tidak di rumah karena pergi salat Subuh dan membeli santan di Simpang Parit Malintang. Pelaku yang tengah emosi karena kalah judi online dan di bawah pengaruh narkoba tega menginjak kedua paha korban yang tengah menangis berulang-ulang sebanyak enam kali.

Lantaran tak kunjung berhenti diam, pelaku kemudian mengimpit dada korban dengan kedua lutut dan membekap mulut korban, kemudian pelaku memukul dada korban sebanyak empat kali.

Ketika aksinya diketahui oleh sang istri, tersangka dengan cepat mengangkat korban lalu berjalan menuju pintu depan rumah dan mempelintir kaki korban hingga patah.

Korban kemudian dibawa oleh sang ibu ke RSUD Padang Pariaman. Selanjutnya, Imel melaporkan kejadian penganiayaan terhadapnya anaknya ini pada Polres Padang Pariaman.

“Pukul 09.00 WIB anggota kami langsung menuju TKP setelah mendapatkan laporan dari ibu korban dan mengamankan
pelaku yang masih tertidur. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos, 1 helai celana pendek, serta bong yang ditemukan dirumah pelaku,” ujar Faisol.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait