Bahas Penyalahgunaan Narkoba, Suwirpen Suib Gelar Sosper No 9 Tahun 2018 di Koto Laweh Solok tentang

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib, baru-baru ini, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) terkait penyalahgunaan narkoba, di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

KABUPATEN SOLOK (SumbarFokus)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib, baru-baru ini, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) terkait penyalahgunaan narkoba, di jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Suwirpen, bahaya penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengancam anak bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, tak terkecuali di Sumatera Barat.

Ditekankan, bahanya tak hanya menyasar lingkungan kota, melainkan juga sampai ke pelosok kampung, bahkan tak pandang bulu.

Terkait penyalahgunaan narkoba ini, Suwirpen Suib memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

“Bersama kita wujudkan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba,” ujar Suwirpen.

Ditambahkan, penyalahgunaan narkoba akan meningkatkan risiko terserang penyakit HIV/AID yang hingga sekarang belum ada obatnya.

“Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini,” katanya.

Menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas, sehingga tindakan kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan.

“Ini baru sebagian bahaya narkoba,” tegasnya.

Terkait Perda, jika Perda nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, menurut Suwirpen, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait