PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Rabu (24/4/2024), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Syamsul Bahri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Kegiatan berlangsung di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kesempatan itu, Syamsul Bahri menyoroti pentingnya penerapan Perda tersebut untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.
“Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” terangnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo Yusril, Dinas Tanaman Pangan dan Horticuktura Provinsi Sumatra Barat Vera Yusria, dan tokoh masyarakat serta kelompok Tani.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.