Masyarakat Koto Tuo Dicerdaskan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2023 oleh Legislator Syamsul Bahri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Syamsul Bahri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Rabu (24/4/2024), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Syamsul Bahri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Kegiatan berlangsung di Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Syamsul Bahri menyoroti pentingnya penerapan Perda tersebut untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.

“Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” terangnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo Yusril, Dinas Tanaman Pangan dan Horticuktura Provinsi Sumatra Barat Vera Yusria, dan tokoh masyarakat serta kelompok Tani.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait