Bapenda Agam Lirik Peluang Pendapatan Daerah Perkuat Kerjasama dengan Mitra Strategis

Dalam pertemuan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (26/2/2024). (Foto: ANIZUR/SumbarFokus.com)

Pada kesempatan itu, PPAT se Kabupaten Agam sepakat untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intensif dengan Bapenda dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pendapatan daerah.

Endrimelson juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Meskipun diakui bahwa Perda ini terlambat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 5 Januari 2024, namun, Perda tersebut telah disahkan pada tanggal 29 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2024, serta berlaku efektif.

Dalam konteks teknis, Endrimelson menyebutkan bahwa Perda tersebut mengatur 13 jenis pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah yang akan dilengkapi dengan 15 peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati, yang saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah Kabupaten Agam juga telah melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Tilatang Kamang, dan Bahampu. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB, namun, permasalahan tersebut telah berhasil diatasi, sebut Endrimelson mengakhiri. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait