“Dan memang benar, saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kejaksaan No. 14 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, tim Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil menemukan tujuh paket ganja dengan berat 7, 5 ons,” ujar Kapolres.
Selain ganja seberat 750 gram tersebut, yang ditemukan dalam kulkas yang berada di ruang tengah rumah S, Kapolres juga menyebutkan, petugas juga menemukan satu timbangan duduk warna merah yang disembunyikan dibawah meja.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan ia dapat dari seorang bandar bernama UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Agam.
“Ganja diperoleh S dengan cara transaksi terputus yakni tranfer uang BB datang tanpa diketahui kurir yang mengantar,” beber Kapolres.
Menurut Kapolres, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tanjung Raya dan sekitarnya.
Saat ini, delapan paket ganja dengan berat 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu smartphone, satu celana panjang, satu sepeda motor dijadikan barang bukti.
“Dari kejahatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Agam. (007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.