Baru Bebas dari Penjara, Buruh Ini Ditangkap Lagi oleh Satresnarkoba Polres Agam karena Ganja

Agam
S alias Tacep (48), seorang buruh yang baru satu setengah bulan bebas dari penjara, kembali dijebloskan ke tahanan karena diduga akan menjual ganja di wilayah hukum Polres Agam, Rabu (22/2/2023). (Foto: ist.)

AGAM (SumbarFokus)

S alias Tacep (48), seorang buruh yang baru satu setengah bulan bebas dari penjara, kembali dijebloskan ke tahanan karena diduga akan menjual ganja di wilayah hukum Polres Agam, Rabu (22/2/2023).

Bacaan Lainnya

Warga Pasar Jambak Balah Hilir Kelurahan Nagari Balah Hilia Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman yang berdomisili di Kota Bukittinggi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Panta Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Rabu (22/2/2023), sekira pukul 22.50 WIB.

Saat ditangkap, pada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu didapatkan ganja seberat 250 gram.

Dalam press release Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian yang didampingi oleh Waka Polres Agam Kompol Andrizal Guci, Kabag Ops Kompol Yulandi, Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Kasi Propam Iptu Bernama Manda, dan Kasi Humas Iptu Ismail mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku merupakan seorang residivis, pada tahun 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas satu setengah bulan yang lalu yaitu pada Januari 2023,” ungkap Kapolres.

Dibeberkan Kapolres, penangkapan tersangka S berawal dari laporan masyarakat yang mengungkapkan akan terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Agam.

“Setelah mendapatkan laporan, tim Resnarkoba Polres Agam langsung menuju lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres.

Usai berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan barang bukti ganja, tim Resnarkoba Polres Agam langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Kota Bukittinggi.

“Dan memang benar, saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Kejaksaan No. 14 Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, tim Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil menemukan tujuh paket ganja dengan berat 7, 5 ons,” ujar Kapolres.

Selain ganja seberat 750 gram tersebut, yang ditemukan dalam kulkas yang berada di ruang tengah rumah S, Kapolres juga menyebutkan, petugas juga menemukan satu timbangan duduk warna merah yang disembunyikan dibawah meja.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan ia dapat dari seorang bandar bernama UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Agam.

“Ganja diperoleh S dengan cara transaksi terputus yakni tranfer uang BB datang tanpa diketahui kurir yang mengantar,” beber Kapolres.

Menurut Kapolres, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tanjung Raya dan sekitarnya.

Saat ini, delapan paket ganja dengan berat 1 kg, satu unit timbangan duduk warna merah, satu smartphone, satu celana panjang, satu sepeda motor dijadikan barang bukti.

“Dari kejahatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Agam. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait