Bawaslu Pessel Dapati 17 Wali Nagari dan Bamus Aktif Terdaftar dalam DCS KPU Pessel

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mendapati sebanyak 17 wali dan perangkat nagari, hingga anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari aktif terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Pessel. (Foto: REGA DESFINAL/sumbarfokus.com)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mendapati sebanyak 17 wali dan perangkat nagari, hingga anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari aktif terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Pessel.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, mengungkapkan, 17 data wali, perangkat dan Bamus nagari aktif tersebut berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan pada DCS yang sudah diumumkan KPU6 Pessel.

“Hasil pencermatan itu, terkait adanya bacaleg yang berasal dari wali nagari, bamus dan perangkat nagari. Itu sudah disampaikan ke KPU Pessel disertai dengan bukti pendukung,” ungkap Bambang Putra Niko.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU 10 Tahun 2023, diatur bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan musyawarah desa menjadi bakal calon legislatif harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat yang tidak dapat ditarik kembali.

“Itu sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10 tahun 2023, dan itu telah kita sampaikan kepada KPU Pessel. Selanjutnya, KPU yang akan mengklarifikasi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Pessel, Syafrizal Chan menyampaikan, sudah menerima hasil pengamatan Bawaslu Pessel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dari KPU Pessel dalam sistem pencalonan (Silon). Dari 17 nama yang berstatus sebagai wali dan perangkat nagari serta bamus, ada juga yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait