PADANG (SumbarFokus)
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Padang (UNP) sudah mengumumkan pemilihan Rektor (Pilrek) UNP Periode Tahun 2024-2029. Pengumuman ini dikeluarkan seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor Prof. Ganefri, Ph.D pada 4 Juni 2024 mendatang.
Adapun tahapan pemilihan rektor baru ini sudah memasuki pendaftaran dan penerimaan berkas calon rektor sejak 22 Januari 2024 lalu dan berakhir pada 4 Maret 2024 mendatang.
Prof. Ganefri pada Jumpa Pers yang digelar, Kamis (24/1/2024) kemarin mengungkapkan bawah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNP, yang memiliki wewenang untuk memilih dan mengangkat Rektor UNP adalah Majelis Wali Amanat (MWA)
Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini MWA telah menunjuk Panitia Pemilihan Rektor untuk membantu MWA melakukan penjaringan dan penyaringan para calon rektor yang nantinya akan dipilih langsung oleh anggota MWA yang terdiri dari 17 orang.
“17 orang anggota MWA itu terdiri dari yang pertama Menteri Pendidikan Kebudayaan itu eksekusium. Jadi siapapun menterinya akan menjadi anggota MWA. Lanjut MWA juga terdiri dari Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), Rektor, unsur masyarakat 4 orang, utusan alumni 1 orang, mahasiswa 1 orang, dari Tendik (Tenaga Kependidikan) 1 orang dan dosen 7 orang. 17 orang ini yang berhak melakukan pemilihan dan pengangkatan rektor,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.