Berkas P21 Kasus Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejari Pasbar, Ini Modus yang Wajib Diwaspadai

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, saat menyerahkan berkas perkara p21 TPPO kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Selasa (12/9/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (12/9/2023).

“Berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial HA (40) sudah dinyatakan lengkap (p21) telah kita serahkan dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra,” ujarnya.

Dikatakan, pengungkapan perkara TPPO ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kemudian diteruskan kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan.

Tersangka, diketahui, mengaku dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera.

“Berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan pencarian terhadap tersangka pada Jumat (16/6/2023). Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan Pasir Putih Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat,” ujarnya.

Diterangkan, kejadian berawal pada bulan Februari 2022 yang lalu di SMK Negeri 1 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat, telah terjadi tindak pidana membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar Wilayah Negara Republik Indonesia dan atau membawa perkerja migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), yang dilakukan oleh Tersangka.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait