Berkunjung ke Direktorat FKDH Kemendagri, Pansus LKPJ DPRD Sumbar Lakukan Pembahasan Terkait Optimalisasi Rekomendasi pada Kepala Daerah

Pansus berkonsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/5/2024), dan juga membahas hal lain yang dirasa perlu. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Evaluasi mengenai pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur sejak tahun 2019 hingga 2022 akan dilakukan oleh Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Terkait ini, Pansus berkonsultasi dengan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (13/5/2024), dan juga membahas hal lain yang dirasa perlu.

Pada pertemuan itu, Pansus LKPJ Kepala Daerah Sumbar 2024 disambut oleh Direktorat FKDH Wilayah I Sumatera Eka Sastra. Pansus LKPJ juga didampingi unsur pimpinan, yaitu Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Indra Dt Rajo Lelo, dan Suwirpen Suib.

“Dalam pembahasan LKPJ tahun 2023, Pansus tidak hanya fokus membahas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun juga mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun-tahun sebelumnya, sehingga bisa dilihat bagaimana dampak yang diberikan,” ungkap Ketua Pansus, Desrio Putra.

“Upaya ini tentu dilakukan untuk lebih memperbaiki jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Menurutnya, dalam pembahasan LKPJ Kepala Daerah, DPRD akan fokus pada fungsi pengawasan, dengan kewenangannya yang diberikan untuk itu sangat luas.

Oleh sebab itu, sangat perlu dilakukan penyatuan frekuensi dalam melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis, termasuk mengambil langkah-langkah dalam menyatakan sikap terhadap LKPJ Kepala Daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait