Bimtek Monev KI Sumbar, Surya Efitrimen: Tidak Tinggi Partisipatif Tanpa Keterbukaaan

mengahdirkan peserta perwakilan KPU Kabupaten dan Kota, Bawaslu Kota, dan Kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Sumbar. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

“Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya, publik berhak tahu,” ujar Khadadi.

Wakil Ketua PT Agama Sumbar
Mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah tugas Negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

Bacaan Lainnya

“Keterbukaan informasi publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,” tutur Waka PT Agama Rosliani.

PN Harus siap melayani permintaan akan informasi publik

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ahmad Ardianda Patria menegaskan, keterbukaan informasi publik sebuah keniscayaan, termasuk di lembaga pengadilan yang komit melakukan layanan informasi publik.

“Sudah jadi ketentuan dunia, hakim setelah jatuhkan vonis tidak ada wawancara tentang kenapa diputus begini dan begitu, sehingga di pengadilan lebih mengedepankan layanan informasi publik,” ujar Ahmad Ardianda, saat pidato pada Pembukaan Monev KI Sumbar terhadap badan publik, Rabu (23/8/2023), di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang ini pun tegas mengatakan soal informasi pribadi, pengadilan konsisten untuk mengecualikannya.

“Pengadilan sangat menghormati dan menjaga informasi pribadi para pihak yang berurusan di pengadilan,” sebut Ahmad Ardanda. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait