Menurutnya, ASN harus mempunyai kedisiplinan yakni kesanggupannya untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Disiplin ini merupakan modal yang penting dimiliki oleh ASN sebab salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya seseorang ASN itu harus mempunyai kesanggupan 24 jam baik saat berseragam (bekerja) maupun tidak (diluar jam kerja) karena ASN sebagai cerminan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar ASN bisa menaati peraturan disiplin ini dan tidak melakukan pelanggaran baik saat berkerja maupun di dalam lingkungan masyarakat.
“Ketika ASN melakukan pelanggaran saat bekerja ataupun diluar jam kerja yang melanggar peraturan perundang-undangan, BKPSDM dapat menindaknya,” tuturnya. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.