BKPSDM Pessel Ingatkan ASN Taati Peraturan Disiplin

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk taat peraturan disiplin. (Foto: Pemkab Pessel/sumbarfokus.com)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk taat peraturan disiplin.

Bacaan Lainnya

“Lakukanlah kewajiban kita sebagai ASN dengan menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Analisis SDM BKPSDM Pesisir Selatan, Ade Marlina di Painan, Selasa (27/6/2023).

“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya lagi.

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 ini telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Disampaikannya, didalam peraturan pemerintah tersebut terdapat tingkat hukuman disiplin PNS yang dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan, lanjut dia dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait