BNPB Segera Finalisasi Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami Pessel

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera melakukan finalisasi Draft Nol Rencana Kontingengsi (Rekon) Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). (Foto: Ist.)

Perencanaa kontingensi sebagai kewajiban pemerintah daerah demi memastikan perlindungan warga dari bahaya bencana. Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Parmendagri nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar.

Permendagri tersebut menegaskan perencanaan kontingengsi sebagai standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap, setelah dokumen ini kita finalisiasi, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dengan melegalkan menjadi peraturan bupati,” kata Ardhy.

Dalam dokumen itu tergambar secara terperinci terkait upaya penanganan kebencanaan yang dilakukan oleh masing-masing daerah.

“Siapa menjadi apa, siapa berbuat apa, itu ada. Jadi, ada komandonya. Perencanaan dan operasi bencana terstruktur,” ulasnya lagi.

Dia menyampaikan dokumen rencana kontingengsi adalah standar pelayanan minimal bagi daerah ketika bencana terjadi. Seluruh pemerintah, masyarakat, lembaga usaha dan pihak terkait lain dapat memberikan kontribusi untuk penguatan penanganan kebencanaan.

Lanjut Ardhy, penanganan kebencanaan tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh BNPB maupun BPBD, tetapi memerlukan kerjasama pentahelix yang melibatkan banyak pihak. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait