Ragu Soal Boikot Produk Israel? Ini Penjelasan Ketum MUI Sumbar Soal Fatwa Terkait

Ketua Umur MUI Sumbar Dr. Guslizar Gazahar. (Foto: Dok. pribadi/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, dan haram hukumnya bagi umat Islam untuk mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel.

Bacaan Lainnya

Terkait ini, Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, pada sumbarfokus.com, baru-baru ini, membenarkan dan menekankan bahwa sejumlah rekomendasi dilahirkan berdasarkan fatwa tersebut, termasuk rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

“Yang jelas, yang pertama yang harus dimaklumi adalah bahwa fatwa ini lahir dari suatu kondisi aktual, yaitu tindakan Israel yang sudah sangat melampaui batas, yang tidak memedulikan nilai-nilai apapun, bahkan nilai kemanusiaan sekalipun, terhadap Palestina,” tegas pria Buya Gusrizal.

MUI juga mengingatkan bahwa peristiwa penyerangan Hamas pada 7 Oktober ke Israel bukan tanpa alasan yang jelas, dan tidak bisa dijustifikasi dengan didasarkan pada peristiwa itu saja. Menurut Buya, serangan itu merupakan buah dari rangkaian panjang kejadian sejak masa lalu.

“Ini semenjak tahun 1948, di mana Palestina itu dijajah zionis. Jangan dilupakan, rakyat Palestina itu terjajah dan zionis Israel itu penjajah! Umat Islam di Indonesia harus menentang penjajahan di manapun di muka bumi ini. Itu termaktub juga dalam Pembukaan UUD 1945,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait