BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Solok Susun Program 2026 Perluas Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kota Solok menyusun program kerja tahun 2026 untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Solok. (Foto: BPJSTK Solok/SumbarFokus.com)

SOLOK (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kota Solok menyusun program kerja tahun 2026 untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Solok.

Pembahasan program kerja tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Tenaga Kerja Kota Solok yang berlangsung Senin (9/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah yang tertuang dalam RPJMN serta RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan Kota Solok.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat koordinasi tersebut, peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Solok menjadi salah satu fokus pembahasan.

Berdasarkan target yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Solok, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan mencapai 48,3 persen pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 49,53 persen pada tahun 2026.

Namun hingga tahun 2025, capaian kepesertaan baru mencapai sekitar 40,57 persen dari total angkatan kerja sebanyak 33.529 tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.

“Melalui koordinasi dan penyusunan program kerja bersama ini, kami berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok dapat terus meningkat,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait