SOLOK (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok bersama Pemerintah Kota Solok mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Tenaga Kerja Kota Solok, Senin (9/2/2026).
Program itu diharapkan dapat meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Solok.
BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah juga merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mendorong keterlibatan dunia usaha, di antaranya melalui sosialisasi pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk perlindungan pekerja rentan serta penerbitan surat himbauan Wali Kota Solok kepada perusahaan agar memanfaatkan sebagian dana CSR dalam mendukung perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah juga akan melakukan kunjungan bersama ke sejumlah perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, dukungan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Melalui koordinasi dan penyusunan program kerja bersama ini, kami berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok dapat terus meningkat. Perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan, merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






