Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan berbagai manfaat program bagi pekerja di Kota Sawahlunto, di antaranya 50 kasus Jaminan Kematian dengan total manfaat Rp1,97 miliar serta 33 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja dengan total manfaat Rp249,6 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, baru-baru ini, manfaat tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan, merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencegah risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” tukasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






