Selanjutnya, Jalan Simpang Tiga Alin-Paraman Ampalu Rp152 miliar, Jalan M. Hatta Rp28 miliar, Jalan Lubuk Pinang-Perumnas Talimato Rp23,9 miliar, dan Jalan Sungai Rumbai-Batas Solok Selatan Rp47,3 miliar.
Begitu juga untuk jalan Rimbo Data-Kapujan Rp43,4 miliar, Jalan S. Sungkai-Log Batu Sandi/Batas Kabupaten Dharmasraya Rp48,7 miliar, dan pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Solok Rp62,4 miliar.
“Rincian tersebut berdasarkan data IJD Kementerian PUPR untuk Tahun 2024 yang akan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional,” ungkap Medi Iswandi.
Lebih jauh diterangkan, proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Tapi mesti melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Diantaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readiness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi. Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus, dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum. Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan. Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial, dan kebijakan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.