“Dan juga seluruh dokumen kependudukan yang sudah menggunakan barcode tidak perlu di lakukan legalisir.
Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan secara online ini sampai pada dokumen yang dihasilkan, selain KTP-el dan KIA, masih menggunakan blanko security printing. Inovasi ini diberi nama SIP OK Muba, Sistem Informasi Pelayanan Online Kependudukan Musi Banyuasin,” imbuhnya.
Ditambahkan, ini menunjukan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Bupati Musi Banyuasin terhadap masyakarat Musi Banyuasin sangat tinggi, dimana seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tersebut semuanya gratis.
Lanjut Demoon, bagi masyarakat bisa langsung menghubungi pelayanan online Dukcapil Muba melalui website disdukcapil.mubakab.go.id kemudian klik pelayanan online/sip ok Muba.
“Dinas Dukcapil Muba sejak tahun 2021 telah melakukan pelayanan secara online dan semuanya gratis, sesuai dengan komitmen Pj. Bupati Musi Banyuasin, Haji Apriyadi,” pungkasnya. (014)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.