Buka Masa Sidang Ketiga 2023/2024, DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang Kedua Tahun 2023/2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Senin (29/4/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 dan Pembukaan masa sidang Ketiga Tahun 2023/2024, di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara, dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri.

Dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi  masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.  Artinya, pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi,  DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Kedua Tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024,” kata Supardi.

Sebagai reses terakhir, lanjut Supardi, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait