JAKARTA (SumbarFokus)
Ketahanan pangan menjadi sasaran pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI). Untuk itu, BULD DPD RI merekomendasikan rekonstruksi legislasi dan perbaikan tata kelola ketahanan pangan di daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan daerah dengan indikator penilaian melalui peraturan daerah yang mengatur ketahanan pangan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua BULD DPD RI, Lily Amelia Salurapa pada Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, baru-baru ini.
“Kami merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi legislasi untuk mengatasi dampak bagi daerah, atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutur Lily.
Dalam sidang tersebut dirinya menambahkan, BULD DPD RI juga mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan pangan yang lebih mengedepankan pendekatan kewilayahan. Melalui mekanisme bottom-up.
“Tujuan mekanisme bottom-up adalah agar mengoptimalkan sektor pertanian dan serta meningkatkan program, strategi diluar sektor pertanian dan mendorong sistem tata kelola multi-level yang memperkuat koordinasi pusat-daerah, lanjut senator asal Sulawesi Selatan itu.
Sementara itu, sidang paripurna tersebut juga menerima laporan hasil tindak lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terhadap permasalahan masyarakat Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan PT. PLN (persero) atas pembangunan PLTU menghasilkan 6 (enam) point komitmen yang harus disepakati oleh para pihak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.