PADANG (SumbarFokus)
Bagaimana bunyi pasal 28B ayat 1? Pasal tersebut membahas mengenai HAM atau Hak Asasi manusia. Setiap manusia terlahir dengan hak, tak ada seorang manusia yang tidak memiliki hak dalam kehidupannya. Hak Asasi Manusia merupakan sebuah karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, maka dari itu tidak ada yang dapat merampas atau mencabut HAM milik seseorang.
Hak Asasi Manusia terbentuk karena adanya keyakinan, bahwa manusia selaku ciptaan tuhan sama dan sederajat. Oleh karena itu, manusia menuntut untuk diperlakukan dengan sama dan setimpal. Setiap manusia di muka bumi ini juga memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Lalu, apa sebenarnya HAM dan bagaimana bunyi pasal 28? Simak ulasannya berikut ini.
Bagaimana Bunyi Pasal 28B Ayat 1?
Apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia? Mengutip buku dengan judul Dimensi HAM dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 karya Miksan Ansori (2020:6), dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan seuah tonggak utama manusia yang sudah melekat dalam dirinya dan merupakan jaminan atas dirinya untuk dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. HAM memiliki sifat universal yang artinya adalah berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa memandang ras, keyakinan, suku, serta bangsa.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar atau UUD yang mengatur seluruh kehidupan. Pada pasal 28 merupakan salah satu wujud dari Hak Asasi Manusia. Makna yang ada pada pasal 28 adalah tentang jaminan terhadap Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk berkeluargam hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, dan lain sebagainya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





