Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Indonesia

bentuk dan sistem negara
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak pulau. Wilayah laut negara Indonesia juga sangat luas. Beragam suku bangsa dan bahasa daerah bisa ditemukan di negara kita ini. Apa kalian tahu bagaimana bentuk negara Indonesia?

Bacaan Lainnya

Sebagai rakyat Indonesia, sudah sepantasnya kita tahu dan memahami bentuk negara kita sendiri dan sistem pemerintahannya. Simak penjelasannya berikut ini untuk menambah pengetahuan kalian.

Bentuk Negara Indonesia

Setiap negara memiliki bentuk yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi negara dan rakyatnya. Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Negara Kesatuan sudah dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Thailand, Jepang, Filipina, dan Kamboja.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertulis di UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”, dan ayat (2): ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan berada di tangan rakyat, artinya adalah Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten dan kotamadya. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1): ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Dikutip dari buku Sistem Pemerintahan Indonesia oleh Rendy, dkk (2018), sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. Sistem pemerintahan juga dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang terdiri dari sub-subsistem seperti presiden, senator, legislator, dan lain sebagainya, yang satu dan lainnya saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam upayanya mencapai cita-cita negara.

Sistem Pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah lima tahun dalam satu periode.

Demikian penjelasan tentang bagaimana bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya. (006/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait