Adapun isi dari Pasal 28 B Ayat 1 sebagai berikut.
“Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Terdapat tiga macam Hak Asasi Manusia yang dianut dan dikenal sebagai berikut.
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi atau personal rights mencakup kebebasan seseorang dalam menyatakan pendapatnya, memeluk agama yang dipilih, kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi dan lain sebagainya.
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi disebut juga sebagai property rights. Maksudnya adalag seseorang memiliki hak untuk memiliki, memanfaatkan, dan menjual sesuatu.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik atau political rights adalah hak seorang manusia untuk turut serta dalam pemerintahan dan hak untuk dipilih. Sebagai contoh adalah saat mencalonkan diri sebagai wali kota dan sebagainya.
Itulah bunyi pasal 28B ayat 1. Setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia yang didapatkan sejak lahir hingga meninggal dunia, maka dari itu tidak boleh melanggar HAM milik orang lain. (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





