Bupati Agam Buka Sosialisasi UU Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

Pemkab Agam gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jumat (16/6/2023). (Foto: Pemkab Agam/sumbarfokus.com)

AGAM (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan sarana hubungan industrial bagi perusahaan dan pengusaha, di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Jumat (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang diikuti oleh 25 peserta ini, dibuka Bupati Agam  Andri Warman, yang dihadiri oleh  Disnakertrans Sumatera Barat (Sumbar), Disperindag-Naker Agam, Camat Tilatang Kamang, dan lainnya.

Pada kesempatan itu, Andri Warman mengatakan, hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Ini didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.

Dalam hal ini, pemerintah berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

Sedangkan pengusaha berfungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka.

“Sementara pekerja berfungsi menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban untuk kelangsungan produksi perusahaan dan lainnya,” ujarnya.

Hubungan industrial ini katanya, dilaksanakan melalui serikat pekerja, peraturan perusahaan hingga Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.

“Maka hubungan industrial ini untuk menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, serta iklim kondusif bagi peningkatan produktivitas pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” sebut Andri Warman.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini diharapkannya terciptanya keberhasilan hubungan industrial dengan terbangunnya komunikasi yang efektif.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait