Bupati Epyardi Asda Terima Penghargaan dari Ombuds RI

Epyardi Asda
Bupati Solok  Epyardi Asda terima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat. (Foto: ist.)

SOLOK (SumbarFokus)

Bupati Solok  Epyardi Asda terima Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, pada Jumat (27/01/23).

Bacaan Lainnya

Hasil penilaian kepatuhan terhadap Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menempatkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat tiga Tingkat Kabupaten dan Kota dan Peringkat tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan nilai 88,73% predikat A.

Berdasarkan penilaian tersebut, Bupati Solok menerima piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Adel Wahidi, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman,  di Kantor Ombudsman Sumbar di Sawahan Kota Padang, pada Kamis (26/01).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Bupati Solok Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER, Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Riki Carnova, Kepala Diskominfo Teta Midra, dan Kabag Organisasi Setda Kab. Solok Jhoni.

Dalam Sambutannya Bupati Solok menyampaikan ucapan terimakasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman sehingga kinerja

kita di Kabupaten Solok dapat lebih terarah. “Saya berterima kasih kepada Ombudsman dimana setelah dilantik menjadi Bupati saya langsung diberikan acuan dalam menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan publik, sehingga Alhamdulillah sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan”. Ujarnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait