Pada kesempatan lain, Kepala BKPSDM Tamsir mengatakan, sesuai dengan aturan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bahwasanya yang bersangkutan tidak dibolehkan pindah dari unit kerja/sekolah disaat pengangkatannya.
PPPK mempunyai masa kontrak lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





