PASAMAN (SumbarFokus)
Rapat kerja (Raker) Bamus Nagari se-Kabupaten Pasaman untuk Penyusunan Rancangan Produk Hukum Nagari secara Resmi di buka Bupati Sabar AS, di Padang, Sabtu (1/5/2024). Dalam kesempatan itu juga, Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Nagari se-Kabupaten Pasaman.
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas Bamus Nagari dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan musyawarah di nagari.
Bupati Sabar AS, Dalam sambutannya menyebutkan, dia sangat mengapresiasi kinerja Bamus, yang mempunyai peran yang cukup besar dalam pemerintahan nagari
Bamus dituntut untuk memahami pokok-pokok kebijakan karena bamus nagari harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah nagari dan lembaga nagari lainnya.
Di samping itu, Bamus nagari merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat. Bamus nagari harus mampu menganalisis dan merumuskan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada wali nagari, dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk kemajuan bersama dalam mensukseskan pembangunan nagari.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa anggota Badan Musyawarah (Bamus) adalah badan legislatif kecil yang peranannya sama dengan anggota dewan. Ini dalam artian, mereka melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan pemerintahan nagari. Regulasi tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.