Dalam dunia industri kesejahteraan pekerja merupakan pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah. Kebutuhan tersebut diberikan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat
meningkatkan produktivitas kerja. Kesejahteraan buruh dapat diberikan dalam materi maupun non materi. Kesejahteraan dalam bentuk materi disebut upah.
Sedangkan kesejahteraan bukan uang biasanya diwujudkan dalam bentuk lingkungan kerja yang menyenangkan, pelatihan dan pengembangan, serta terciptanya sistem hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan dinamis. Bentuk kesejahteraan lainnya yang diberikan kepada buruh adalah jaminan sosial, kesehatan dan hari tua.
Di Indonesia hak-hak buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana terdapat pada pasal Pasal 88 ayat (1) menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Pada point c yaitu perlakuan yang sesuai denga harkat dan martabat manusia, juga bisa dikaitkan dengan hak untuk mendapatkan informasi. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya, sarana mengoptimalkan pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.