Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB supaya Lolos CPNS

Cara menghitung nilai CPNS
Di tahap SKD Anda akan menemukan tiga tipe soal yaitu TIU terdiri dari 35 soal, TWK ada 30 soal, dan TKP sebanyak 45 soal dengan total soal 110. (Foto: Canva/Ist.)

Nah, sedangkan untuk TKP setidaknya Anda harus mampu menjawab 34 soal dengan poin 5.

Peserta yang memenuhi passing grade-lah yang dapat ikut melaju ke tahap SKB.

Bacaan Lainnya

Cara Menghitung Nilai CPNS SKD dan SKB

Bila Anda berhasil lolos ke tahap SKB, Anda mungkin perlu mengetahui cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB.

Bobot dari nilai kompetensi dasar adalah 40% dari keseluruhan, dan seleksi kompetensi bidang adalah 60%. Namun, cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB ini tidak sepenuhnya bisa Anda jadi patokan mengingat beberapa instansi memiliki kriteria berbeda-beda dalam SKB.

Nantinya, kedua nilai ini akan diintegrasikan sehingga menjadi patokan akhir kelulusan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Untuk pengolahan nilai SKB tambahan akan menjadi tanggung jawab panitia seleksi masing-masing instansi. Lalu, Ketua Panselnas-lah yang akan mengolah hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Dalam regulasi tersebut ditentukan penilaian sebagaimana berikut ini:

  • Bobot SKD 40% dan SKB 60%
  • Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% + total SKB 60%
  • Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot SKD 40%.
  • Total SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.

Agar memudahkan Anda mengerti cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB, mari kita gunakan contoh kasus! Diingatkan lagi, cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran kepada Anda mengenai peluang Anda untuk lolos.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait