PADANG (SumbarFokus)
Sebelum mengulas mengenai cara mengurus BPKB, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang BPKP. Simak penjelasan di bawah ini!
Sekilas Tentang BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan bukti sah bahwa Anda merupakan pemilik sah sebuah kendaraan sehingga wajib Anda jaga dengan baik.
Banyak sekali fungsi penting dari memiliki BPKB dalam kehidupan, seperti sebagai salah satu syarat pengurusan pajak kendaraan, keabsahan kepemilikan, menambah nilai kepercayaan pembeli, meningkatkan harga jual kendaraan yang akan dijual, serta dapat digunakan sebagai jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.
Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat Berikut!
Berikut beberapa syarat, cara dan rincian biaya yang harus Anda bayarkan ketika sedang mengurus kehilangan BPKB. Adapun beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai syarat mengurus BPKB hilang, adalah sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang di tanda tangani pemilik kendaraan.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
- Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
- Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
- Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Langkah dan Proses Mengurus BPKB Hilang
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.